Correct Article 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Terjemahan adalah hasil alih bahasa tertulis dari bahasa asing ke dalam bahasa INDONESIA atau dari bahasa INDONESIA ke bahasa asing yang diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.
3. Organisasi Profesi adalah organisasi Penerjemah Tersumpah berbentuk perkumpulan yang telah berbadan hukum.
4. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja Penerjemah Tersumpah yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Kegiatan Sertifikasi Kompetensi adalah proses pengumpulan bukti kompetensi dan membuat keputusan apakah kompetensi sudah dicapai untuk mengonfirmasi bahwa seorang individu dapat membuktikan kompetensinya sesuai standar kompetensi yang diharapkan di tempat kerja.
6. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
9. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
