Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran selisih Tunjangan Kinerja bagi pejabat manajerial yang terdampak penataan birokrasi diberikan terhitung sejak pejabat manajerial dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional. (2) Pembayaran selisih Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat manajerial yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi pusat dan Kantor Wilayah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Your Correction