Correct Article 32
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pembayaran selisih Tunjangan Kinerja bagi pejabat manajerial yang terdampak penataan birokrasi diberikan terhitung sejak pejabat manajerial dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional.
(2) Pembayaran selisih Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat manajerial yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi pusat dan Kantor Wilayah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Your Correction
