Correct Article 31
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terdampak penataan birokrasi diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima mengalami penurunan, penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilannya pada jabatan manajerialnya.
b. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima lebih besar atau sama dengan besaran penghasilan pada saat menjadi pejabat manajerial, penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada jabatan fungsionalnya.
Your Correction
