Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kementerian.
Your Correction