Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya serta pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar berdasarkan surat keputusan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan 7 (Tujuh) di Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keahlian jenjang Muda sampai Utama atau jabatan manajerial; b. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan 6 (enam) di Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keahlian jenjang pertama dan jabatan fungsional keterampilan jenjang mahir dan penyelia; c. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan 5 (lima) di Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keterampilan jenjang pemula dan terampil; d. dibayarkan 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan terakhir bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana di Kementerian. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dalam jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut: a. program diploma satu paling lama 1 (satu) tahun; b. program diploma dua paling lama 2 (dua) tahun; c. program diploma tiga paling lama 3 (tiga) tahun; d. program diploma empat/strata satu paling lama 4 (empat) tahun; e. program strata dua atau setara paling lama 2 (dua) tahun); dan f. program strata tiga atau setara paling lama 4 (empat) tahun. (4) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dan diberikan perpanjangan pertama masa Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan kedua masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan Tunjangan Kinerja mulai dari perpanjangan kedua masa Tugas Belajar berakhir.
Your Correction