Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. sakit selama 1 (satu) Hari sampai dengan 3 (tiga) Hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; b. sakit lebih dari 3 (tiga) Hari sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya; c. sakit lebih dari (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya. (2) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter. (3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib melampirkan surat keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian.
Your Correction