Correct Article 22
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan pertama sampai dengan ketiga, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; dan
b. pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan keempat mengacu pada ketentuan dalam Pasal 20.
Your Correction
