Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
Your Correction