Correct Article 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Pegawai yang melaksanakan cuti besar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tunjangan Kinerja pada bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya;
b. Tunjangan Kinerja pada bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya; dan
c. Tunjangan Kinerja pada bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya.
Your Correction
