Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf c, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja Harian.
Your Correction