Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16, hanya dikenakan 50% (lima puluh persen) dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya. (2) Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi sumber daya manusia Kementerian kepada atasan langsung untuk memperoleh persetujuan. (3) Pengajuan dan persetujuan izin diajukan paling lambat pada akhir periode perhitungan Tunjangan Kinerja.
Your Correction