Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dikenakan bagi Pegawai yang: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja.
Your Correction