Correct Article 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja dikenakan terhadap Pegawai yang:
a. menerima hukuman disiplin sedang;
b. tidak memenuhi target kinerja SKP berdasarkan nilai jurnal harian;
c. tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari dan Jam Kerja;
d. melaksanakan cuti; dan
e. melaksanakan Tugas Belajar.
Your Correction
