Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja dikenakan terhadap Pegawai yang: a. menerima hukuman disiplin sedang; b. tidak memenuhi target kinerja SKP berdasarkan nilai jurnal harian; c. tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari dan Jam Kerja; d. melaksanakan cuti; dan e. melaksanakan Tugas Belajar.
Your Correction