Correct Article 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Ketentuan mengenai Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat berlaku fleksibel berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian.
Your Correction
