Correct Article 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Keterlambatan pada waktu kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pegawai diberikan toleransi waktu maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan ketentuan harus mengganti sebanyak waktu keterlambatan di waktu kepulangan.
(2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
