Correct Article 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pegawai melakukan perekaman kehadiran di Hari dan Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) pada waktu kedatangan dan kepulangan menggunakan sistem pencatat kehadiran secara elektronik.
(2) Dalam keadaan tertentu, perekaman kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual apabila:
a. sistem pencatat kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; atau
b. terjadi keadaan kahar.
Your Correction
