Correct Article 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Hari dan Jam Kerja Pegawai ditentukan sebagai berikut:
a. Hari Senin-Kamis pada pukul 07.30-16.00 waktu setempat;
b. Hari Jumat pada pukul
07.30-16.30 waktu setempat;
c. istirahat Hari Senin-Kamis pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat; dan
d. istirahat Hari Jumat pada pukul 11.30-13.00 waktu setempat.
(2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) Hari dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) Hari tidak termasuk waktu istirahat.
(3) Hari dan Jam Kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan Ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
