Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Kinerja bagi Calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya.
Your Correction