Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan manajerial di lingkungan Kementerian, hanya diberikan 1 (satu) Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Your Correction