Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian. (2) Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian atau sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Menteri.
Your Correction