Correct Article 2
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan manajerial; dan
b. Jabatan nonmanajerial.
(3) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jabatan pimpinan tinggi madya;
b. Jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. Jabatan administrator; dan
d. Jabatan pengawas.
(4) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Jabatan fungsional; dan
b. Jabatan pelaksana.
(5) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Hukum.
Your Correction
