Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan manajerial; dan b. Jabatan nonmanajerial. (3) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi madya; b. Jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Jabatan administrator; dan d. Jabatan pengawas. (4) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jabatan fungsional; dan b. Jabatan pelaksana. (5) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Hukum.
Your Correction