Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction