Correct Article 29
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Lembaga bantuan hukum atau Organisasi wajib melaporkan hibah, sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang telah dimiliki pada saat permohonan Verifikasi dan Akreditasi.
(2) Hibah, sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana program Bantuan Hukum.
(3) Format rencana program Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
