Correct Article 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia dibantu oleh sekretariat:
a. pusat; dan
b. wilayah.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Panitia.
(3) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(4) Sekretariat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
(5) Sekretariat pusat dan sekretariat wilayah bertanggung jawab kepada ketua Panitia.
Your Correction
