Correct Article 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Panitia bertugas menyeleksi, mengevaluasi, dan menentukan kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Your Correction
