Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Panitia terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari Kementerian Hukum; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota yang berasal dari Kementerian Hukum; dan c. 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur: 1. akademisi; 2. tokoh masyarakat; dan 3. lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitia harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani c. berpendidikan paling rendah strata I; d. memahami penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan e. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. (4) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia yang berasal dari lembaga bantuan hukum atau Organisasi juga harus berpengalaman di bidang pemberian Bantuan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun.
Your Correction