Correct Article 1
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan dan dokumen yang diserahkan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.
2. Akreditasi adalah penilaian dan pengakuan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang akan memberikan bantuan hukum yang berupa klasifikasi/penjenjangan dalam pemberian bantuan hukum.
3. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
4. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
5. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
6. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Organisasi adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan untuk memberikan layanan Bantuan Hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.
7. Panitia adalah Panitia Verifikasi dan Akreditasi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
