Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Penyuluhan Hukum bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB KETENTUAN PENUTUP
Your Correction