Correct Article 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam rangka Penyuluhan Hukum, Menteri melalui BPHN menyediakan data dan informasi melalui sistem informasi Penyuluhan Hukum.
(2) Sistem informasi Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data Penyuluh Hukum;
b. data perencanaan Penyuluhan Hukum di pusat dan daerah;
c. data pelaksanaan Penyuluhan Hukum di pusat dan daerah;
d. data Kadarkum; dan
e. data peta permasalahan Penyuluhan Hukum.
Your Correction
