Correct Article 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam pembinaan Penyuluhan Hukum, Menteri melalui BPHN dapat melakukan kerja sama dengan Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau instrumen kesepakatan lainnya.
Your Correction
