Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pembinaan Penyuluhan Hukum, Menteri melalui BPHN dapat melakukan kerja sama dengan Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau instrumen kesepakatan lainnya.
Your Correction