Correct Article 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dapat dilakukan kerja sama antara Penyelenggara dan pemerintah, lembaga, organisasi dan badan usaha.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau instrumen kesepakatan lainnya.
Your Correction
