Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dapat dilakukan kerja sama antara Penyelenggara dan pemerintah, lembaga, organisasi dan badan usaha. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau instrumen kesepakatan lainnya.
Your Correction