Correct Article 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Current Text
(1) Penyuluh Hukum membentuk Kadarkum.
(2) Kadarkum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembinaan.
(3) Pembinaan Kadarkum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Penyuluhan Hukum, dapat berupa:
a. penguatan materi penyelesaian sengketa; dan
b. materi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara dapat mengusulkan anggota Kadarkum mengikuti pelatihan bantuan hukum bagi Paralegal kepada BPHN dan pengembangan kompetensi lainnya.
Your Correction
