Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Integrasi Layanan SPBE Kementerian merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE Kementerian ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE Kementerian. (2) Kementerian menerapkan integrasi Layanan SPBE Kementerian berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian. (3) Integrasi antar Layanan SPBE Kementerian dilaksanakan oleh Unit Utama yang menyelenggarakan Layanan SPBE Kementerian berkoordinasi dengan Pusdatin. (4) Integrasi Layanan SPBE Kementerian dengan Layanan SPBE instansi pusat dan/atau pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Pusdatin. (5) Tata cara integrasi Layanan SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction