Correct Article 37
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Evaluasi penyelenggaraan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilaksanakan oleh Unit Utama bersama Pusdatin.
(2) Evaluasi oleh Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Aplikasi Khusus yang fungsionalitasnya sesuai dengan tugas dan fungsi Unit Utama.
(3) Evaluasi oleh Unit Utama paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian Proses Bisnis yang akan diterapkan;
dan
b. kesesuaian fungsionalitas terhadap Aplikasi Khusus lainnya.
(4) Evaluasi oleh Pusdatin paling sedikit meliputi unsur:
a. domain;
b. hosting;
c. kelengkapan dokumen teknis; dan
d. keamanan.
Your Correction
