Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, Pusdatin membentuk tim dan ditetapkan oleh Kepala Pusdatin. (2) Kepala Pusdatin dapat melibatkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi teknologi informasi di luar Pusdatin.
Your Correction