Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Kerja dapat membangun dan mengembangkan Aplikasi Khusus secara mandiri untuk memberikan Layanan SPBE Kementerian. (2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara mandiri, dapat menggunakan pihak ketiga melalui persetujuan Tim Koordinasi SPBE. (3) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus ditetapkan oleh Menteri. (4) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus dapat dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Your Correction