Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Pusat Data Kementerian menyediakan Layanan Pusat Data Kementerian. (2) Pemanfaatan Layanan Pusat Data Kementerian oleh Satuan Kerja dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pusat Data Kementerian. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis pemanfaatan; b. volume/storage; c. penanggung jawab; dan d. spesifikasi.
Your Correction