Correct Article 63
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Audit TIK yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim Audit TIK Kementerian terdiri atas:
a. Auditor merupakan pegawai pada Inspektoral Jenderal yang memiliki kemampuan tata cara audit dan tata pelaksanaan audit serta kemampuan kompetensi teknis teknologi informasi yang sesuai dengan objek yang diaudit;
dan
b. Pegawai yang mempunyai kompetensi teknis sesuai objek audit dan bekerja pada Satuan Kerja pemilik aplikasi/pemilik Proses Bisnis.
Your Correction
