Correct Article 33
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Satuan Kerja harus menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf
a. (2) Unit Utama dapat mengajukan perubahan status dari Aplikasi Khusus menjadi Aplikasi Umum kepada Tim Koordinasi SPBE.
(3) Setelah mendapatkan persetujuan Tim Koordinasi SPBE, perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pusdatin kepada Menteri.
(4) Instalasi dan pemeliharaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pusdatin.
Your Correction
