Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Kerja harus menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a. (2) Unit Utama dapat mengajukan perubahan status dari Aplikasi Khusus menjadi Aplikasi Umum kepada Tim Koordinasi SPBE. (3) Setelah mendapatkan persetujuan Tim Koordinasi SPBE, perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pusdatin kepada Menteri. (4) Instalasi dan pemeliharaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pusdatin.
Your Correction