Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE, Unit Utama berkoordinasi dengan Pusdatin.
Your Correction