Correct Article 59
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Manajemen Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (l) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan kepada Pengguna SPBE.
(2) Manajemen Layanan dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan aplikasi SPBE.
Your Correction
