Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Manajemen Pengetahuan, Kementerian mengembangkan sistem informasi Manajemen Pengetahuan yang terintegrasi dengan sistem informasi Manajemen Pengetahuan sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional. (2) Pengembangan sistem informasi Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dengan mengikutsertakan Pusdatin. (3) Dalam pelaksanaan Manajemen Pengetahuan melalui sistem informasi Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional.
Your Correction