Correct Article 56
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan dan mendukung proses pengambilan keputusan.
(2) Manajemen Pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan
dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE Kementerian.
(3) Dalam pelaksanaan Manajemen Pengetahuan, Pusdatin berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
(4) Manajemen Pengetahuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
