Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) setiap Satuan Kerja menghasilkan keluaran berupa dokumen register/daftar Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Dokumen register/daftar Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh setiap Satuan Kerja kepada Pusdatin.
Your Correction