Correct Article 47
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Manajemen Risiko SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE Kementerian.
(2) Manajemen Risiko SPBE dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap Risiko SPBE.
(3) Manajemen Risiko SPBE dilakukan oleh Pusdatin berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
Your Correction
