Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Manajemen Risiko SPBE; b. Manajemen keamanan informasi; c. Manajemen data; d. Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi; e. Manajemen sumber daya manusia; f. Manajemen Pengetahuan; g. Manajemen Perubahan; dan h. Manajemen Layanan. (2) Pelaksanaan Manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar nasional INDONESIA. (3) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen berpedoman pada standar internasional.
Your Correction