Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h paling sedikit meliputi: a. penjaminan kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian dan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi; e. Infrastruktur; dan f. aplikasi.
Your Correction