Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan pedoman pembangunan dan pengembangan aplikasi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pedoman pembangunan dan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Prinsip pembangunan dan pengembangan aplikasi; b. Standar pembangunan dan pengembangan aplikasi; c. Prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi;
Your Correction