Correct Article 31
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g merupakan aplikasi yang digunakan Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Aplikasi SPBE Kementerian terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pusdatin.
(4) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
