Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Kementerian dihasilkan oleh Produsen Data dan disampaikan kepada Walidata melalui Portal Satu Data Kementerian. (2) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data kepada Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari production server Produsen Data setelah melalui proses extract, transform, loading, dan cleansing. (3) Data disajikan oleh Walidata berdasarkan klasifikasi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Data yang dimiliki Kementerian ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi pada forum satu data Kementerian. (5) Produsen Data berkoordinasi dengan Walidata dalam penyusunan dan pelaksanaan kerja sama data.
Your Correction